9 Skala Prioritas Keselamatan di Jalan
- Menggunakan sabuk pengaman R4 dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang membonceng.
- Menggunakan kaca spion lengkap.
- Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik.
- Sepeda motor menyalakan lampu di siang hari.
- Patuhi batas kecepatan (dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, pemukiman (keramaian) 25 km/jam.dan jalan bebas hamba tan 100 km/jam).
- Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan.
- Sepeda motor, kendaraan berat, dan kendaraan lambat menggunakan jalur kiri.
- Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat memasuki jalan utama, mendahului, membelok/memutar arah, penggunaan lampu sign.
- Patuhi rambu-rambu, marka jalan, dan peraturan lalu lintas
Sumber : Divisi Humas Mabes
Polri