Senkomsidoarjo.org | Jakarta - Pengurus Pusat Sentra Komunikasi Mitra Polri (Senkom) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) hari ini, Rabu (18/6) melakukan pembahasan terakhir nota kesepahaman tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk terjalinnya kerjasama secara sinergis, terpadu dan terkoordinasi para pihak dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk meweujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk terjalinnya kerjasama secara sinergis, terpadu dan terkoordinasi para pihak dalam pelaksanaan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) untuk meweujudkan masyarakat Indonesia yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba.
"Dalam nota kesepahaman dan / atau kesepakatan bersama ini Ruang lingkupnya meliputi diseminasi Informasi dan advokasi P4GN, pelatihan penyuluh dan kader bagi anggota Senkom, penyebaran Informasi tentang Narkoba dengan sarana komunikasi dan Informasi para pihak," terang Untung Maulana, Ketua Senkom.
Direktur Kerjasama BNN Brigjen Pol. Charles Victor Sitorus mengatakan, bahwa disamping mencakup kerjasama dalam sosialisasi program wajib lapor bagi pecandu dan korban penyalahgunaan Narkoba serta program rehabilitasi lainnya. "Juga pelaksanaan pemeriksaan test dan uji Narkoba yang dimulai dari anggota Senkom sendiri, kemudian baru ke masyarakat lainnya, dimulai dengan pelaksanaan training of trainer," kata Charles.
Sementara itu Humas Senkom, Mahar Prastowo mengungkapkan bahwa pada pertemuan pembahasan nota kerjasama hari ini telah disepakati waktu penandatanganan akan dilakukan secepatnya sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan arus mudik sehingga bisa sekaligus Senkom turut mensosialisasikan pencegahan Narkoba di 613 posko mudik Senkom.