SKCK Online

Senkomsidoarjo.org | Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK
adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui
fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk
memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena
adanya ketentuan yang mempersyaratkan,berdasarkan hasil penelitian
biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide
Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterbitkan.Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa
perlu,SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara :

mendaftar di loket pelayanan SKCK yang berada di kantor
Polsek/Polres/Polda/Markas Besar dengan membawa dokumen yang
dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh
petugas; atau
melakukan pendaftaran permohonan SKCK secara online dengan cara
mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form
yang tersedia sesuai dengan urutan.

Dokumen yang dipersyaratkan untuk permohonan SKCK secara online adalah
sebagai berikut :

1. Pemohon Warga Negara Indonesia (WNI):

Copy Scan KTP asli;
Copy Scan Kartu Keluarga (KK) asli;
Copy Scan Akte Kenal Lahir asli;
Copy Scan identitas lain bagi pemohon yang belum memenuhi syarat memperoleh KTP;
Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar,berwarna latar
belakang merah,berpakaian sopan,tampak muka.Bagi pemohon yang
mengenakan jilbab harus tampak muka;
Copy Scan Paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka
sekolah/kunjungan/penerbitan VISA;
Rumus sidik jari dari Polres/Polda setempat.
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan,pemohon WAJIB
menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas
loket guna keperluan verifikasi.

2. Pemohon Warga Negara Asing (WNA):

Copy Scan Surat permohonan (asli) sponsor,perusahaan,lembaga yang
mempekerjakan,menggunakan atau yang bertanggung jawab terhadap WNA;
Copy Scan Paspor asli;
Copy Scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) asli atau Kartu Izin
Tinggal Tetap (KITAP) asli;
Copy Surat Tanda Melapor (STM);
Copy Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari Depnakertrans;
Copy Scan foto diri ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar,berwarna latar
belakang kuning,berpakaian sopan,tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka;
Copy Scan Surat Nikah asli dan KTP asli suami/istri bagi WNA yang
mendapat sponsor dari WNI;
Rumus sidik jari dari Polres/Polda setempat.
Pada saat pengambilan SKCK di loket pelayanan,pemohon WAJIB
menunjukkan dokumen asli yang dipersyaratkan di atas kepada petugas
loket guna keperluan verifikasi.

Ketentuan pengambilan SKCK :

Pemohon SKCK yang melakukan registrasi online sebelum pukul 08:00
waktu setempat dapat mengambil SKCK di loket pelayanan sampai dengan
pukul 14:00 pada hari yang sama dengan membawa dan menunjukkan kode
registrasi serta dokumen yang dipersyaratkan kepada petugas loket
pelayanan;

Pemohon SKCK yang telah melakukan registrasi online diberikan
kesempatan untuk mengambil SKCK paling lama 3 (tiga) hari kerja.
Bila melebihi waktu tersebut, sistem akan otomatis menghapus data
pemohon dan pemohon harus melakukan registrasi ulang.
Klik disini untuk Regristrasi SKCK Online www.skck.polri.go.id/

Baca berita dapat uang, klik Disini

Post a Comment

أحدث أقدم
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara