Senkomsidoarjo.org | PNBP POLRI BERDASARKAN PP NO 50 TAHUN 2010
8 Januari 2015 pukul 11:12
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
A. Penerbitan SIM A
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B I
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000
II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per
Ujian :Rp 50.000
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per
Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per
Kendaraan :Rp 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan
: Rp 75.000
Sumber : Satlantas Polres Sidoarjo
8 Januari 2015 pukul 11:12
I. Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM)
A. Penerbitan SIM A
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B I
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 120.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 50.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 250.000
2. Perpanjangan : Per Penerbitan : Rp 225.000
II. Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator : Per
Ujian :Rp 50.000
III. Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum : Per
Penerbitan :Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Penerbitan :Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) : Per Pengesahan/Tahun :Rp 0
IV. Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) : Per Penerbitan/ Per
Kendaraan :Rp 25.000
V. Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 : Per Pasang : Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih : Per Pasang : Rp 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 80.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru : Per Penerbitan : Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan : Per Penerbitan : Rp 100.000
VII. Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan Ke Luar Daerah : Per Penerbitan
: Rp 75.000
Sumber : Satlantas Polres Sidoarjo