Senkomsidoarjo.org | NEWS-NGANJUK, Jawa Timur - Dunia pendidikan kembali tercoreng. Ini setelah Satreskoba Polres Nganjuk menghentikan
sepak terjang B (38) seorang guru asal Desa Katerban Kecamatan Baron, yang diringkus di trafick light Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro,
karena menyimpan 8 pocket sabu-sabu, Senin (16/11) sekitar pukul 18.00 wib.
Selain mengamankan pelaku, tim opsnal Satreskoba Polres Nganjuk juga mengamankan barang bukti berupa 8 pocket sabu-sabu seberat 4,62 gram,
sebuah timbangan elektronik dan satu bungkus plastik klip, untuk dibawa ke Mapolres Nganjuk guna proses hukum lebih lanjut.
Informasi ditangkapnya pengedar sabu-sabu itu berawal saat tim opsnal Satreskoba Polres Nganjuk melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sukomoro. Waktu itu, petugas mendapat info jika seorang oknum guru yang diketahui sebagai konsumen juga pengedar sabu-sabu sedang melintas di jalan raya Surabaya-Madiun.
Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan pengintaian di perempatan trafick light Desa Pehserut Kecamatan Sukomoro. Begitu orang yang dicurigai lewat, petugas langsung meringkusnya. Saat digeledah, pelaku mengantongi 1 pocket sabu-sabu seberat 0,37 gram yang disimpan di saku depan celananya sebelah kanan. Selanjutnya, pelaku langsung digiring petugas menuju rumahnya, untuk digeledah.
Ternyata, saat digeledah, petugas mendapati 7 pocket sabu-sabu seberat 4,25 gram sabu-sabu yang merupakan pesanan S, warga Jl Mastrip Kelurahan Mangundikaran Kecamatan Nganjuk. Akhirnya, pelaku diringkus dan digelandang ke Mapolres Nganjuk bersama barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Wahab Nuryono membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pengedar sabu-sabu, seorang oknum guru. Kini pelaku masih menjalani penyidikan untuk pengembangan kasus. "Pelaku bersama barang bukti kita amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," terang AKP Wahab.
Disalin oleh Senkom Sidoarjo
Sumber : Facebook Divisi Humas Mabes Polri