Senkomsidoarjo.org | Lawan Kalau Ada Debt Collector Yang Rampas Motor
di Jalan Karena Mereka Bisa Dipenjara 12 Tahun.
Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt
collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus
tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan.
Menurut dia, terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut
sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/
2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
"Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan
peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh
meminta paksa melalui jasa debt collector," kata Dili, di sela razia
debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan
Kartini, Selasa (11/8).
Selanjutnya, kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak
pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan
kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt
collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka
dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
"Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan
atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12
tahun penjara," tandasnya.
Sementara, dalam razia siang tadi, sebanyak delapan debt collector
berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari. Mereka selanjutnya akan
diberi pembinaan dan pengarahan.
Sumber : metrosemarang.com
di Jalan Karena Mereka Bisa Dipenjara 12 Tahun.
Penarikan secara paksa kendaraan bermotor yang dilakukan oleh debt
collector bisa dikategorikan sebagai tindak pidana. Masalahnya, kasus
tersebut masih kerap terjadi di Kota Semarang.
Kapolsek Gayamsari Kompol Dili Yanto menilai penarikan paksa kendaraan
bermotor yang dilakukan oleh debt collector tidaklah diperbolehkan.
Menurut dia, terkait prosedut penarikan kendaraan bermotor tersebut
sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/
2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan.
"Penyitaan hanya boleh dilakukan oleh pihak pengadilan. Dengan
peraturan Fidusia tersebut, pihak leasing atau kreditur tidak boleh
meminta paksa melalui jasa debt collector," kata Dili, di sela razia
debt collector yang biasa mangkal di kawasan Citarum dan Jalan
Kartini, Selasa (11/8).
Selanjutnya, kata Dili, setelah dilakukan penyitaan oleh pihak
pengadilan, pihak pengadilan memberikan denda kekurangan pembayaan
kredit motor tersebut. Dia menambahkan, apabila masih ada debt
collector yang mengambil paksa kendaraan bermotor di jalan, mereka
dapat dikenakan pasal 365 KUHP tentang perampasan.
"Meminta paksa kendaraan bermotor di jalan merupakan tindak kekerasan
atau perampasan, mereka bisa diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 12
tahun penjara," tandasnya.
Sementara, dalam razia siang tadi, sebanyak delapan debt collector
berhasil diamankan petugas Polsek Gayamsari. Mereka selanjutnya akan
diberi pembinaan dan pengarahan.
Sumber : metrosemarang.com