Senkomsidoarjo.org | Polres Banyuwangi, Kamis (24/3/2016) malam.
Penangkapan ini berlangsung di dua TKP dalam kurun waktu empat jam
saja.
Dua paket serbuk putih berhasil disita aparat. Sabu pertama yang
diamankan seberat 0,28 gram dari tangan Deny Arianto (30), warga Dusun
Tugung, Desa/Kecamatan Sempu. Satu unit HP Evercoss warna putih milik
tersangka juga ditetapkan sebagai bukti. Deny ditangkap petugas di
Dusun Truko, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, sekitar pukul 16.00
WIB.
Satu paket sabu yang dimiliki Deny, menurut Kasatnarkoba Polres
Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, berasal dari seorang pemasok bernama
Suharno. Dia tinggal di Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
"Usai mendapat bocoran dari Deny, anggota kemudian berupaya meringkus
sang pemasok," terangnya.
Pertemuan antara Deny dan Suharno pun dirancang di pertigaan Desa
Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Di situ dua pengedar sabu tersebut
bertemu dan melakukan transaksi di bawah pengawasan aparat. "Begitu
transaksi terjadi kita tangkap Suharno," tambah AKP Agung.
Penjaringan terhadap praktek narkoba golongan satu belum berakhir.
Berdasarkan pengakuan Suharno rupanya barang haram itu dibeli dari
pemasok berinisial MY yang tinggal di Dusun/Desa Ringintelu, Kecamatan
Bangorejo. Aparatpun ingin memastikan keterangan itu.
Suharno lantas mengantar para aparat untuk menemui MY. Namun sang
pemasok barang itu tak ada di kediamannya. Justru istri MY, Sri Asih,
yang melayani transaksi SS. Wanita ini kemudian dibawa aparat menuju
Mapolres Banyuwangi.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Disalin oleh Senkom Sidoarjo
Penangkapan ini berlangsung di dua TKP dalam kurun waktu empat jam
saja.
Dua paket serbuk putih berhasil disita aparat. Sabu pertama yang
diamankan seberat 0,28 gram dari tangan Deny Arianto (30), warga Dusun
Tugung, Desa/Kecamatan Sempu. Satu unit HP Evercoss warna putih milik
tersangka juga ditetapkan sebagai bukti. Deny ditangkap petugas di
Dusun Truko, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, sekitar pukul 16.00
WIB.
Satu paket sabu yang dimiliki Deny, menurut Kasatnarkoba Polres
Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, berasal dari seorang pemasok bernama
Suharno. Dia tinggal di Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Bangorejo.
"Usai mendapat bocoran dari Deny, anggota kemudian berupaya meringkus
sang pemasok," terangnya.
Pertemuan antara Deny dan Suharno pun dirancang di pertigaan Desa
Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Di situ dua pengedar sabu tersebut
bertemu dan melakukan transaksi di bawah pengawasan aparat. "Begitu
transaksi terjadi kita tangkap Suharno," tambah AKP Agung.
Penjaringan terhadap praktek narkoba golongan satu belum berakhir.
Berdasarkan pengakuan Suharno rupanya barang haram itu dibeli dari
pemasok berinisial MY yang tinggal di Dusun/Desa Ringintelu, Kecamatan
Bangorejo. Aparatpun ingin memastikan keterangan itu.
Suharno lantas mengantar para aparat untuk menemui MY. Namun sang
pemasok barang itu tak ada di kediamannya. Justru istri MY, Sri Asih,
yang melayani transaksi SS. Wanita ini kemudian dibawa aparat menuju
Mapolres Banyuwangi.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Disalin oleh Senkom Sidoarjo