Senkomsidoarjo.org | News - Diinformasikan kepada masyarakat Jawa
Timur dan sekitarnya, Direktorat Intelkam Polda Jatim siap melayani
administrasi kegiatan masyarakat berupa Pelayanan pengurusan
SKCK/Police Record, Pelayanan Ijin Keramaian, Pelayanan STTP,
Pelayanan Senjata dan Bahan Peledak.
Perlu diketahui dalam penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian / Police Record), yang sebelumnya kita kenal dengan Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) telah berubah nama pada tanggal 15
Juni 2003, dan biaya untuk mengurus SKCK pun sangat murah dan
terjangkau sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dasar
hukum dengan PP No. 50 Tahun 2010 TTG PNBP.
Berikut persyaratan kepada masyarakat yang ingin mengurus SKCK,
sebelum datang ke Kantor Pelayanan Dit Intelkam Polda Jatim agar
melengkapi data, Jika WNI membawa : foto copy KTP dengan menunjukan
KTP asli, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy akte lahir/ kenal
lahir, foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat
untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
(background merah), surat rekomendasi polres/tabes/ta, foto copy
PASPORT (bagi WNI yang akan keluar negeri), mengisi formulir /
checklist.
Khusus bagi WNA (Warga Negara Asing) dalam mengurus persyaratan SKCK
meliputi surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang
mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab kepada WNA, foto
copy PASPOR, foto copy KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) atau KARTU
IZIN TINGGAL TETAP (KITAP), pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6
lembar (background kuning), Surat Rekomendasi Polres/Tabes/Ta.
masyarakat yang akan mengurus ijin Keramaian agar melengkapi
persyaratan berupa surat permohonan kepada Kapolda up. Dir intelkam,
proposal kegiatan, rekom dari Polrestabes, Polres/ta setempat, surat
keterangan lokasi / tempat, proposal kegiatan & lay out kegiatan, foto
copy ktp penanggung jawab kegiatan, jika melibatkan wna disertai foto
copy pasport dan curiculum vitae, rekomendasi darai instansi terkait
sesuai substansi kegiatan.
Untuk Pelayanan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) berdasarkan
hukum UU no. 9 tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, Dit Intelkam Polda Jatim juga
meneruskan petunjuk administrasi Peraturan Kapolri No 09 tahun 2008,
Petunjuk Lapangan Kapolri NoPol Juklap/02/XII/1995 tanggal 25 desember
1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. STTP ini
diperlukan bagi Ormas, Bem yang akan melaksanakan UNRAS dan
kegiatan-kegiatan besar seperti muktamar / rapat / kongres / sarasehan
/ seminar.
Sedangkan untuk pelayanan senjata dan Handak (bahan peledak) ini
meliputi pelayanan IKHSA (Ijin Khusus Senjata Api), pelayanan Senjata
Satpam atau Polsus, Pelayanan Perbakin atau senjata Olahraga,
pengajuan pembelian dan penggunaan Handak, dan persyaratan penggunaan
kembang api dalam rangka pertunjukan atau show.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Di salin oleh Senkom Sidoarjo.
Baca berita dapat uang, klik Disini
Timur dan sekitarnya, Direktorat Intelkam Polda Jatim siap melayani
administrasi kegiatan masyarakat berupa Pelayanan pengurusan
SKCK/Police Record, Pelayanan Ijin Keramaian, Pelayanan STTP,
Pelayanan Senjata dan Bahan Peledak.
Perlu diketahui dalam penerbitan SKCK (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian / Police Record), yang sebelumnya kita kenal dengan Surat
Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) telah berubah nama pada tanggal 15
Juni 2003, dan biaya untuk mengurus SKCK pun sangat murah dan
terjangkau sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sesuai dasar
hukum dengan PP No. 50 Tahun 2010 TTG PNBP.
Berikut persyaratan kepada masyarakat yang ingin mengurus SKCK,
sebelum datang ke Kantor Pelayanan Dit Intelkam Polda Jatim agar
melengkapi data, Jika WNI membawa : foto copy KTP dengan menunjukan
KTP asli, foto copy kartu keluarga (KK), foto copy akte lahir/ kenal
lahir, foto copy kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat
untuk mendapatkan KTP, pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6 lembar
(background merah), surat rekomendasi polres/tabes/ta, foto copy
PASPORT (bagi WNI yang akan keluar negeri), mengisi formulir /
checklist.
Khusus bagi WNA (Warga Negara Asing) dalam mengurus persyaratan SKCK
meliputi surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang
mempekerjakan, menggunakan atau bertanggung jawab kepada WNA, foto
copy PASPOR, foto copy KARTU IZIN TINGGAL TERBATAS (KITAS) atau KARTU
IZIN TINGGAL TETAP (KITAP), pas foto berwarna 4 x 6 cm sebanyak 6
lembar (background kuning), Surat Rekomendasi Polres/Tabes/Ta.
masyarakat yang akan mengurus ijin Keramaian agar melengkapi
persyaratan berupa surat permohonan kepada Kapolda up. Dir intelkam,
proposal kegiatan, rekom dari Polrestabes, Polres/ta setempat, surat
keterangan lokasi / tempat, proposal kegiatan & lay out kegiatan, foto
copy ktp penanggung jawab kegiatan, jika melibatkan wna disertai foto
copy pasport dan curiculum vitae, rekomendasi darai instansi terkait
sesuai substansi kegiatan.
Untuk Pelayanan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) berdasarkan
hukum UU no. 9 tahun 1998 tanggal 26 Oktober 1998 tentang kemerdekaan
menyampaikan pendapat di muka umum, Dit Intelkam Polda Jatim juga
meneruskan petunjuk administrasi Peraturan Kapolri No 09 tahun 2008,
Petunjuk Lapangan Kapolri NoPol Juklap/02/XII/1995 tanggal 25 desember
1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat. STTP ini
diperlukan bagi Ormas, Bem yang akan melaksanakan UNRAS dan
kegiatan-kegiatan besar seperti muktamar / rapat / kongres / sarasehan
/ seminar.
Sedangkan untuk pelayanan senjata dan Handak (bahan peledak) ini
meliputi pelayanan IKHSA (Ijin Khusus Senjata Api), pelayanan Senjata
Satpam atau Polsus, Pelayanan Perbakin atau senjata Olahraga,
pengajuan pembelian dan penggunaan Handak, dan persyaratan penggunaan
kembang api dalam rangka pertunjukan atau show.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Di salin oleh Senkom Sidoarjo.
Baca berita dapat uang, klik Disini