Senkomsidoarjo.org | News - Patroli Kepolisian Sektor Wates, Resor
Kediri, Jawa Timur, membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh
sejumlah pemuda di jalan persawahan antara Desa Gadungan dan Desa
Pojok Kecamatan Wates, Sabtu (26-03-2016).
Kapolsek Wates, Ajun Komisaris Polisi AG Tri Hardono menjelaskan bahwa
pembubaran balap liar ini menindaklanjutiinformasi dari warga bahwa
jalan di daerah persawahan Desa Pojok sering digunakan balap liar,
sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Dari informasi warga yang sering resah karena seringnya jalan
tersebut digunakan balap liar, kami tindak lanjuti informasi dengan
patroli di wilayah tersebut," kata AKP Tri Hardono.
Dari hasil penertiban balap liar ini, Polsek Wates mengamankan empat
kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan liar.
Keempat kendaraan tersebut tidak sesuai spektek dan tidak laik jalan
diangkut ke Polsek Wates dan pemiliknya diberikan surat tilang dan
kendaraannya dapat diambil setelah melengkapi kendaraan sesuai standar
yang laik jalan.
"langkah ini kami ambil agar pelaku balap liar merasa jera dan tidak
mengulangi perbuatannya, karena dapat mengganggu orang lain dan dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas," jelas AKP Tri Hardono.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Disalin oleh Senkom Sidoarjo
Kediri, Jawa Timur, membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh
sejumlah pemuda di jalan persawahan antara Desa Gadungan dan Desa
Pojok Kecamatan Wates, Sabtu (26-03-2016).
Kapolsek Wates, Ajun Komisaris Polisi AG Tri Hardono menjelaskan bahwa
pembubaran balap liar ini menindaklanjutiinformasi dari warga bahwa
jalan di daerah persawahan Desa Pojok sering digunakan balap liar,
sehingga mengganggu pengguna jalan yang lain.
"Dari informasi warga yang sering resah karena seringnya jalan
tersebut digunakan balap liar, kami tindak lanjuti informasi dengan
patroli di wilayah tersebut," kata AKP Tri Hardono.
Dari hasil penertiban balap liar ini, Polsek Wates mengamankan empat
kendaraan roda dua yang digunakan untuk balapan liar.
Keempat kendaraan tersebut tidak sesuai spektek dan tidak laik jalan
diangkut ke Polsek Wates dan pemiliknya diberikan surat tilang dan
kendaraannya dapat diambil setelah melengkapi kendaraan sesuai standar
yang laik jalan.
"langkah ini kami ambil agar pelaku balap liar merasa jera dan tidak
mengulangi perbuatannya, karena dapat mengganggu orang lain dan dapat
mengakibatkan kecelakaan lalu-lintas," jelas AKP Tri Hardono.
Sumber : Divisi Humas Mabes Polri
Disalin oleh Senkom Sidoarjo