Senkomsidoarjo.org | Rabu tanggal 25 Mei 2016 pukul 06.00 Wita
bertempat di diperbatasan Songka - Sampoddo (jalan poros Trans
Sulawesi), Kel. Sampodo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo Pro. Sulsel
telah berlangsung aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh kl. 500
orang gabungan warga dan mahasiswa (Liga Mahasiswa Nasional
Demokratik/LMND) dipimpin oleh Lk. SAHRUL (Korlap) dan Lk. JO
(Jendlap) dalam rangka menolak rencana eksekusi rumah warga yg berada
diatas tanah sengketa yg berlokasi di Sampoddo Kota Palopo.
Kronologis :
1. Pkl. 06.00 Wita, dilaksanakan apel pasukan gabungan terdiri dari :
- 1 SSK Polres Palopo.
- 1 SSK Brimob dari Kompi C Baebunta, Kab. Luwu Utara.
- 1 SST Kodim 1403/Sawerigading.
- 1 SST Kompi C Yonif 721.
- 10 orang PLN Kota Palopo.
- 1 regu Dishub Kota Palopo.
- 3 regu Damkar Kota Palopo.
2. Pkl. 06.15 Wita, warga berkumpul dan membakar ban di perbatasan
Songka - Sampoddo sambil melakukan orasi secara bergantian dan
memblokir jalan dengan menebang pohon.
3. Pkl. 06.45 Wita, 1 regu anggota Polres Kota Palopo datang ke dekat lokasi.
4. Pkl. 06.50 Wita, massa berhamburan menolak kedatangan Polisi dengan
menembakkan senjata rakitan jenis papporo sehingga pihak Kepolisian
meninggalkan lokasi.
5. Pkl. 06.52 Wita, massa kembali ke perbatasan Songka - Sampoddo dan
melanjutkan orasi secara bergantian.
6. Pkl. 07.30 s/d 09.00 Wita, bertempat di Pengadilan Negeri Kota
Palopo berlangsung aksi unjuk rasa kl. 100 orang dari ALIANSI
MAHASISWA (gabungan dari HMI Palopo, Liga Mahasiswa Nasional
Demokratik/LMND, Ikatan Mahasiswa Walmas, Keluarga Besar Masyarakat
Purangi, Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara, dan Himpunan Aksi
Mahasiswa Luwu Timur) dipimpin oleh Lk. ZULKIFLI BASO AMIR
(Jenlap/Ketua HMI Palopo) dan Lk. SULTAN (Korlap/Mahasiswa Fak. Hukum
Univ. Andi Djemma Palopo) dalam rangka menolak eksekusi tanah sengketa
di Sampodo dengan inti orasi bahwa aliansi mahasiswa menolak rencana
eksekusi tanah sengketa Sampoddo pada hari ini apalagi sudah menjelang
puasa dan memprotes putusan eksekusi karena diduga Pengadilan Negeri
Palopo menyembunyikan Putusan MA No. 783/K/Pdt/1990.
7. Pkl. 09.30 Wita, massa yg melakukan aksi di perbatasan Songka -
Sampoddo mendapat informasi bahwa rencana eksekusi dibatalkan, namun
masyarakat meminta ada bukti tertulis ataupun penyampaian dari pihak
Kepolisian.
8. Pkl. 09.55 Wita, Kasat Intelkam Polres Palopo, AKP. Deny tiba
dilokasi aksi dgn membawa surat tertulis tangan dari Kapolres Palopo
yang intinya menyampaikan bahwa mengingat dengan alasan kemanusiaan
sehingga rencana eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini akan diundur
sampai batas waktu yang belum ditentukan, sekiranya warga dapat
membuka kembali jalan yang ditutup. Namun beberapa warga menolak
pernyataan tersebut karena tidak berdasar dan meminta agar keputusan
eksekusi agar dibatalakan bukan diundur, selanjutnya massa melanjutkan
aksi kembali.
9. Pkl. 10.22 Wita, kl. 100 orang massa dari kelompok Aliansi
Mahasiswa tiba di lokasi eksekusi setelah melakukan aksi unjuk rasa di
Pengadilan Negeri Palopo kemudian bergabung dengan aksi massa Desa
Sampodo.
10. Pkl. 10.55 Wita, massa kembali melakukan pelemparan batu dan
membakar petasan dikarenakan banyak warga yang datang berkerumun
menonton (berkembang issu adanya preman-preman dari pihak pemenang
gugatan).
11. Pkl. 11.18 Wita, Muspida Kota Palopo tiba di lokasi aksi untuk
melakukan mediasi dengn warga Sampoddo yang dihadiri antara lain :
- Dandim 1403/Sawerigading, Letkol Inf. Cecep Tandi Sutandi.
- Kapolres Palopo, AKBP. Dudung Adijono.
- Ketua DPRD Palopo, Bpk. Harisal Latief.
- Danki Brimob Baebunta, AKBP. Darminto.
12. Pkl. 11.30 Wita, ketika akan dilakukan mediasi oleh Muspida Kota
Palopo, warga menolak dan melakukan pelemparan batu ke arah Muspida
serta pengejaran sehingga proses mediasi batal dilakukan.
13. Pkl. 12.30 Wita, aparat gabungan Polres Palopo, Kompi C Brimob
Baebunta dan Kodim 1403/Sawerigading bergerak untuk membubarkan paksa
pemblokiran jalan.
14. Pkl. 13.00 Wita, dilakukan penyisiran serta pembersihan jalan
Trans Sulawesi dengan menggunakan 3 unit mesin pemotong kayu.
15. Pkl. 13.15 Wita, mobil/kendaraan yg terperangkap di tengah jalan
pada saat aksi pemblokiran dapat dibebaskan.
16. Pkl. 13.30 Wita, dilakukan sweeping senjata tajam di rumah
masyarakat dan ditemukan antara lain :
- bensin 1 karton yang di bungkus menggunakan plastik gula pasir.
- Bom molotov.
- Anak panah beserta pelontarnya.
17. Pkl. 13.50 Wita, massa melakukan perlawanan dgn menggunakan batu
namun bisa di kendalikan oleh aparat keamanan.
18. Pkl. 14.45 Wita, jalan Trans Sulawesi yang terblokir di Desa
Sampoddo sudah bisa dilalui, lalu lintas kembali normal.
Catatan :
1). Saat ini warga yang terkena objek eksekusi sengketa masih bertahan
di rumah masing- masing di Desa Sampoddo.
2). Rencana eksekusi tanah sengketa di Desa Sampoddo akan diundur
setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
3). Terdapat 12 orang warga Sampoddo yang diamankan karena memiliki
senjata tajam dan senjata api rakitan jenis papporo serta bom molotov.
4). Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 1 tas berisi anak panah dan pelontarnya/busur.
- 30 buah bom molotov.
- 3 buah senjata rakitan jenis papporo.
@ Senkom Mitra Polri Sidoarjo
bertempat di diperbatasan Songka - Sampoddo (jalan poros Trans
Sulawesi), Kel. Sampodo, Kec. Wara Selatan, Kota Palopo Pro. Sulsel
telah berlangsung aksi pemblokiran jalan yang dilakukan oleh kl. 500
orang gabungan warga dan mahasiswa (Liga Mahasiswa Nasional
Demokratik/LMND) dipimpin oleh Lk. SAHRUL (Korlap) dan Lk. JO
(Jendlap) dalam rangka menolak rencana eksekusi rumah warga yg berada
diatas tanah sengketa yg berlokasi di Sampoddo Kota Palopo.
Kronologis :
1. Pkl. 06.00 Wita, dilaksanakan apel pasukan gabungan terdiri dari :
- 1 SSK Polres Palopo.
- 1 SSK Brimob dari Kompi C Baebunta, Kab. Luwu Utara.
- 1 SST Kodim 1403/Sawerigading.
- 1 SST Kompi C Yonif 721.
- 10 orang PLN Kota Palopo.
- 1 regu Dishub Kota Palopo.
- 3 regu Damkar Kota Palopo.
2. Pkl. 06.15 Wita, warga berkumpul dan membakar ban di perbatasan
Songka - Sampoddo sambil melakukan orasi secara bergantian dan
memblokir jalan dengan menebang pohon.
3. Pkl. 06.45 Wita, 1 regu anggota Polres Kota Palopo datang ke dekat lokasi.
4. Pkl. 06.50 Wita, massa berhamburan menolak kedatangan Polisi dengan
menembakkan senjata rakitan jenis papporo sehingga pihak Kepolisian
meninggalkan lokasi.
5. Pkl. 06.52 Wita, massa kembali ke perbatasan Songka - Sampoddo dan
melanjutkan orasi secara bergantian.
6. Pkl. 07.30 s/d 09.00 Wita, bertempat di Pengadilan Negeri Kota
Palopo berlangsung aksi unjuk rasa kl. 100 orang dari ALIANSI
MAHASISWA (gabungan dari HMI Palopo, Liga Mahasiswa Nasional
Demokratik/LMND, Ikatan Mahasiswa Walmas, Keluarga Besar Masyarakat
Purangi, Himpunan Kerukunan Mahasiswa Luwu Utara, dan Himpunan Aksi
Mahasiswa Luwu Timur) dipimpin oleh Lk. ZULKIFLI BASO AMIR
(Jenlap/Ketua HMI Palopo) dan Lk. SULTAN (Korlap/Mahasiswa Fak. Hukum
Univ. Andi Djemma Palopo) dalam rangka menolak eksekusi tanah sengketa
di Sampodo dengan inti orasi bahwa aliansi mahasiswa menolak rencana
eksekusi tanah sengketa Sampoddo pada hari ini apalagi sudah menjelang
puasa dan memprotes putusan eksekusi karena diduga Pengadilan Negeri
Palopo menyembunyikan Putusan MA No. 783/K/Pdt/1990.
7. Pkl. 09.30 Wita, massa yg melakukan aksi di perbatasan Songka -
Sampoddo mendapat informasi bahwa rencana eksekusi dibatalkan, namun
masyarakat meminta ada bukti tertulis ataupun penyampaian dari pihak
Kepolisian.
8. Pkl. 09.55 Wita, Kasat Intelkam Polres Palopo, AKP. Deny tiba
dilokasi aksi dgn membawa surat tertulis tangan dari Kapolres Palopo
yang intinya menyampaikan bahwa mengingat dengan alasan kemanusiaan
sehingga rencana eksekusi yang akan dilaksanakan hari ini akan diundur
sampai batas waktu yang belum ditentukan, sekiranya warga dapat
membuka kembali jalan yang ditutup. Namun beberapa warga menolak
pernyataan tersebut karena tidak berdasar dan meminta agar keputusan
eksekusi agar dibatalakan bukan diundur, selanjutnya massa melanjutkan
aksi kembali.
9. Pkl. 10.22 Wita, kl. 100 orang massa dari kelompok Aliansi
Mahasiswa tiba di lokasi eksekusi setelah melakukan aksi unjuk rasa di
Pengadilan Negeri Palopo kemudian bergabung dengan aksi massa Desa
Sampodo.
10. Pkl. 10.55 Wita, massa kembali melakukan pelemparan batu dan
membakar petasan dikarenakan banyak warga yang datang berkerumun
menonton (berkembang issu adanya preman-preman dari pihak pemenang
gugatan).
11. Pkl. 11.18 Wita, Muspida Kota Palopo tiba di lokasi aksi untuk
melakukan mediasi dengn warga Sampoddo yang dihadiri antara lain :
- Dandim 1403/Sawerigading, Letkol Inf. Cecep Tandi Sutandi.
- Kapolres Palopo, AKBP. Dudung Adijono.
- Ketua DPRD Palopo, Bpk. Harisal Latief.
- Danki Brimob Baebunta, AKBP. Darminto.
12. Pkl. 11.30 Wita, ketika akan dilakukan mediasi oleh Muspida Kota
Palopo, warga menolak dan melakukan pelemparan batu ke arah Muspida
serta pengejaran sehingga proses mediasi batal dilakukan.
13. Pkl. 12.30 Wita, aparat gabungan Polres Palopo, Kompi C Brimob
Baebunta dan Kodim 1403/Sawerigading bergerak untuk membubarkan paksa
pemblokiran jalan.
14. Pkl. 13.00 Wita, dilakukan penyisiran serta pembersihan jalan
Trans Sulawesi dengan menggunakan 3 unit mesin pemotong kayu.
15. Pkl. 13.15 Wita, mobil/kendaraan yg terperangkap di tengah jalan
pada saat aksi pemblokiran dapat dibebaskan.
16. Pkl. 13.30 Wita, dilakukan sweeping senjata tajam di rumah
masyarakat dan ditemukan antara lain :
- bensin 1 karton yang di bungkus menggunakan plastik gula pasir.
- Bom molotov.
- Anak panah beserta pelontarnya.
17. Pkl. 13.50 Wita, massa melakukan perlawanan dgn menggunakan batu
namun bisa di kendalikan oleh aparat keamanan.
18. Pkl. 14.45 Wita, jalan Trans Sulawesi yang terblokir di Desa
Sampoddo sudah bisa dilalui, lalu lintas kembali normal.
Catatan :
1). Saat ini warga yang terkena objek eksekusi sengketa masih bertahan
di rumah masing- masing di Desa Sampoddo.
2). Rencana eksekusi tanah sengketa di Desa Sampoddo akan diundur
setelah bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
3). Terdapat 12 orang warga Sampoddo yang diamankan karena memiliki
senjata tajam dan senjata api rakitan jenis papporo serta bom molotov.
4). Adapun barang bukti yang diamankan berupa :
- 1 tas berisi anak panah dan pelontarnya/busur.
- 30 buah bom molotov.
- 3 buah senjata rakitan jenis papporo.
@ Senkom Mitra Polri Sidoarjo