Senkomsidoarjo.org | Berikut ini adalah Pasal - Pasal dalam UU No.27
Thn 1999 Tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara Sebagai payung hukum dan dasar untuk
melakukan penegakan hukum terhadap aksi pengajaran ideologi komunis
dan Ideologi lainnya yang hendak menggantikan Pancasila.
sebagai berikut :
Pasal 107 a (UU No.27/99)
[1] Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme dalam segala bentuk dan
perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tullsan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme yang berakibat timbulnya
kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme atau dalam
segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme / Marxisme Leninisme atau
dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar
negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Di salin ulang oleh Senkom Sidoarjo.
Thn 1999 Tentang Perubahan KUHP yang Berkaitan dengan Kejahatan
Terhadap Keamanan Negara Sebagai payung hukum dan dasar untuk
melakukan penegakan hukum terhadap aksi pengajaran ideologi komunis
dan Ideologi lainnya yang hendak menggantikan Pancasila.
sebagai berikut :
Pasal 107 a (UU No.27/99)
[1] Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme dalam segala bentuk dan
perwujudanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas)
tahun.
Pasal 107 b (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apa pun, menyatakan keinginan untuk
meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara yang
berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat, atau menimbulkan
korban jiwa atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 c (UU No.27/99)
Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tullsan dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme yang berakibat timbulnya
kerusuhan dalam masyarakat, atau berakibat timbulnya kerusuhan dalam
masyarakat, atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima betas) tahun.
Pasal 107 d (UU No.27/99)
Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan,
tulisan dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan
ajaran Komunisme / Marxisme Leninisme dengan maksud mengubah atau
mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 107 e (UU No.27/99)
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun:
a. barangsiapa yang mendirikan organisasi yang diketahui atau patut
diduga menganut ajaran Komunisme / Marxisme - Leninisme atau dalam
segala bentuk dan perwujudannya; atau
b. barangsiapa yang mengadakan hubungan dengan atau memberikan
bantuan kepada organisasi, baik di dalam maupun di luar negeri, yang
diketahuinya berasaskan ajaran Komunisme / Marxisme Leninisme atau
dalam segala bentuk dan perwujudannya dengan maksud mengubah dasar
negara atau menggulingkan Pemerintah yang sah.
Di salin ulang oleh Senkom Sidoarjo.