Senkomsidoarjo.org | Senkom News - Lima orang diringkus, BAB (47), AGR
(34), D (44), W (37) dan J (42), mereka pengelola dan pengawas SPBU
yang berkomplot mengurangi jumlah takaran.
Kelimanya sedang bertugas saat diringkus. Tengah mengaktifkan alat
untuk mengurangi takaran bensin. Kini, mereka sudah jadi tersangka.
Polisi kemudian mengamankan satu unit mesin digital regulator
stabilizer merk BOSTECH, dua unit alat pengendali jarak jauh, tiga
unit alat atau komponen tambahan merk OMRON yang dimasukkan di dalam
dispenser pengisian BBM dan dua unit struk pembelian BBM dari SPBU.
"Ini pertama kalinya kami menemukan alat pengendali jarak jauh untuk
mengontrol takaran di SPBU, modus baru," kata Kasubdit Sumdaling
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Adi Vivid.
Makanya, kata Adi, sejak melakukan penyelidikan, pihaknya setengah
mati mencari tahu jam para pelaku mengaktifkan alat tersebut.
"Sebab, ini bisa saja mereka langsung kembali ke takaran semula begitu
digerebek," kata Adi sembari menambahkan selama satu bulan itu
pihaknya menganalisa betul jam takaran berubah jadi tak normal.
Adi menjelaskan, pengatur takaran di dispenser diatur lewat remote
control sehingga bisa dikendalikan dari jauh. Polisi kemudian mencari
ciri-ciri saat takaran sedang normal dan tak normal. Jawabannya
ternyata ada di mesin dispenser.
Selama satu bulan sebelum penangkapan polisi membeli bensin disitu
secara random, lalu diukur. Polisi lainnya yang menyamar jadi penjual
koran, tukang minta-minta, atau tukang es memperhatikan dispenser
secara seksama.
Setelah diperhatikan selama sebulan, diketahui jawabannya dari
dispenser pengisian SPBU. Ternyata apabila lampu di dispenser menyala,
berarti takaran sedang normal.
Tapi begitu lampu mati, maka sedang terjadi pengurangan takaran.
Adi menuturkan, saat sedang dikurangi takarannya, maka seluruh atau
tujuh dispenser di situ berkurang takarannya.
Setiap hari, kata Adi, SPBU itu bisa menjual 17 ton bensin. Kemudian
setiap 20 liter, mereka kurangi 1 liter di jam-jam tertentu. Terutama,
saat jam padat pembeli. Pagi dan petang hari.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8
ayat (1) huruf a,b,c Pasal 9 ayat (1) huruf d dan Pasal 10 huruf a UU
RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 32 ayat (2)
Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU RI No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun atau
denda Rp 2 miliar.
20 Liter Jadi 18,6 Liter
Otak-atik yang dilakukan pelaku di dispenser BBM dengan memakai alat
tertentu dan pengendali jarak jauh ternyata bisa mengurangi takaran
bahan bakar cukup banyak. Dari 20 liter bahan bakar jenis Pertamax,
dengan ulah dari pelaku bisa jadi hanya 18,6 liter yang terisi di
tangki konsumen.
Polisi memastikan kecurangan itu setelah membeli Pertamax sebanyak 20
liter yang ternyata tidak sesuai takaran.
"Paling parah ini Pertamax tadi. Dari 20 liter yang dibeli, 1,4 liter
yang dicurangi," ujar AKBP Adi Vivid.
Adi menunjukkan alat-alat yang digunakan untuk mengurangi takaran dan
menghadirkan tersangka berbaju tahanan warna oranye. Menurut Adi,
pengurangan dilakukan ke semua jenis BBM yang dijual di SPBU itu.
Sumber Senkom Sidoarjo.