Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Jum'at 03 Juni 2016, Yth. Para
Pemimpin Redaksi dan Sahabat Jurnalis
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS,
dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap
hal tersebut komprehensif dan proporsional, sebagai berikut :
1) Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah
tersebut dikembangkan oleh media. Yang benar adalah rencana
rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah,
serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan
publik;
2) Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan
penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi
2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB
Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih
dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi
yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas;
3) Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD
tahun 2015 mencapai Rp. 707 triliun dari total belanja sebesar Rp.
2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja
barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya
cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi
cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era
globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi;
4) Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih
besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja
pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan
belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang
fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai
seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %. Penurunan
belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi
sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi
berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang
nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang
akan dilaksanakan pada tahun 2016;
5) Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi
kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja
yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015;
6) Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian,
nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya
akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan
PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit
organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016;
7) Ruang lingkup pemetaan meliputi : Kompetensi, Kualifikasi dan
Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan
Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional.
Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
jelas dan akuntabel;
8) Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yg
masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta
kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya
rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi
dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi
PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun
rendah;
9) Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan
atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk
ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.
Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.
Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk
dirasionalisasi.
10) Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong
untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola
pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk
diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan
Diklat terlebih dahulu;
11) Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun
2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program
ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan
hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan
tahun 2024;
12) Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan
disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar
500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang
berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik
guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas
maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut
dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual
tatakelola/perijinan dengan e-government (IT);
13) Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan
dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar
bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok
bila tidak menjadi PNS lagi;
14) Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada
rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada
Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan
masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita akan
membiarkan PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta
kinerja dan disiplinnya buruk ?. Apakah mungkin menjawab tantangan
globalisasi dan semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa
melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yang kualifikasi
dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk
mewujudkan aparatur yang kompeten, disiplin, berkinerja baik dan
berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Herman Suryatman
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi)
@ Group Senkom Sidoarjo
Pemimpin Redaksi dan Sahabat Jurnalis
Assalamu'alaikum, Wr. Wb.
Salam Sejahtera.
Terkait dengan dinamika pemberitaan tentang rencana rasionalisasi PNS,
dengan ini kami sampaikan beberapa informasi agar pemahaman terhadap
hal tersebut komprehensif dan proporsional, sebagai berikut :
1) Tidak ada rencana PHK/pemecatan/dirumahkan bagi PNS. Istilah
tersebut dikembangkan oleh media. Yang benar adalah rencana
rasionalisasi PNS bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah,
serta yang kinerja dan disiplinnya buruk sehingga mengganggu pelayanan
publik;
2) Rasionalisasi PNS tersebut merupakan bagian dari program percepatan
penataan PNS, serta wujud kongkrit dari Road Map Reformasi Birokrasi
2015-2019, pada area perubahan SDM aparatur (Peraturan Menteri PANRB
Nomor 11 Tahun 2015), yakni untuk mewujudkan birokrasi yang bersih
dan akuntabel, birokrasi yang efektif dan efisien, serta birokrasi
yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas;
3) Di sisi lain, belanja pegawai dan pensiun/BPP pada APBN dan APBD
tahun 2015 mencapai Rp. 707 triliun dari total belanja sebesar Rp.
2.093 triliun atau 33,8 %. Lebih besar dari belanja modal dan belanja
barang jasa. Belanja pegawai dan pensiun/BPP ini, setiap tahunnya
cenderung terus meningkat. Sementara kinerja aparatur birokrasi
cenderung lamban, disiplin rendah, serta kurang kompetitif di era
globalisasi yang sejatinya membutuhkan aparatur berdaya saing tinggi;
4) Belanja pegawai pemerintah kabupaten/kota saat ini rata-rata lebih
besar dari belanja publik. Ada sekitar 244 kabupaten/kota yang belanja
pegawainya di atas 50 %. Karena itu untuk memperbaiki perimbangan
belanja pemerintah, khususnya pemerintah daerah, agar memiliki ruang
fiskal yang lebih besar untuk belanja publik, alokasi belanja pegawai
seyogyanya diturunkan sebesar 5 % menjadi dikisaran 28 %. Penurunan
belanja pegawai tersebut diproyeksikan setara dengan rasionalisasi
sekitar 1 juta PNS. Jadi angka 1 juta tersebut adalah proyeksi
berdasarkan asumsi penurunan belanja pegawai, adapun jumlah PNS yang
nantinya akan dirasionalisasi tergantung pada hasil pemetaan PNS yang
akan dilaksanakan pada tahun 2016;
5) Percepatan penataan PNS merupakan kelanjutan dari inventarisasi
kembali PNS melalui PU-PNS, serta analisis jabatan dan beban kerja
yang di input melalui e-formasi pada tahun 2015;
6) Percepatan penataan PNS tersebut saat ini dalam pengkajian,
nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB. Pelaksanaannya
akan diawali oleh sosialisasi dan pembentukan tim percepatan penataan
PNS di tiap-tiap Instansi Pemerintah (IP), serta dilanjutkan audit
organisasi dan pemetaan PNS oleh masing-masing IP pada tahun 2016;
7) Ruang lingkup pemetaan meliputi : Kompetensi, Kualifikasi dan
Kinerja (K3) PNS. Untuk hahap I, pemetaan dilakukan terhadap Jabatan
Fungsional Umum (JFU) yang berjumlah 1,9 juta secara nasional.
Pemetaan ini dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang
jelas dan akuntabel;
8) Hasil pemetaan K3 PNS tersebut akan dibagi kedalam 4 kuadran yg
masing-masing kuadrannya akan diberikan rekomendasi tindak lanjut.
Kuadran 1 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya baik, serta
kinerjanya baik. Kuadran 2 bagi PNS yang kualifikasi dan kompetensinya
rendah, tetapi kinerjanya baik. Kuadran 3 bagi PNS yang kualifikasi
dan kompetensinya baik, tetapi kinerjanya rendah. Serta kuadran 4 bagi
PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta kinerjanya pun
rendah;
9) Bagi PNS yang masuk kuadran 1 direkomendasikan untuk dipertahankan
atau siap dipromosikan. Yang masuk kuadran 2 direkomendasikan untuk
ditingkatkan kompetensi dan kualifikasinya diantaranya melalui Diklat.
Yang masuk kuadran 3 direkomendasikan untuk dirotasi atau mutasi.
Sedangkan bagi PNS yang masuk kuadran 4 direkomendasikan untuk
dirasionalisasi.
10) Terhadap kelompok yang akan dirasionalisasi, selain akan didorong
untuk dipensiundinikan atau melalui skema golden handshake atau pola
pemberhentian lainnya sesuai aturan, juga akan dijajagi untuk
diredistribusi ke tempat yang masih kekurangan PNS dengan diberikan
Diklat terlebih dahulu;
11) Pelaksanaan rasionalisasi PNS direncanakan dimulai pada tahun
2017. Diperkirakan ada sekitar 300 ribu PNS yang masuk dalam program
ini. Pelaksanaannya akan dilakukan secara cermat, gradual dan
hati-hati sampai dengan tahun 2019, serta berlanjut sampai dengan
tahun 2024;
12) Secara simultan rasionalisasi PNS menjadi 3,5 juta, akan
disinergikan dengan PNS yang pensiun sampai dengan tahun 2019 sekitar
500 ribu yang merupakan basis untuk merekrut ASN baru yang
berkualitas. Disamping itu, untuk menjaring tenaga jabatan yg spesifik
guna mendukung capaian kinerja organisasi, baik secara kuantitas
maupun kualitas, maka rekruitmen ASN juga dapat berasal dari Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Rasionalisasi PNS tersebut
dilaksanakan seiring dengan penggantian proses manual
tatakelola/perijinan dengan e-government (IT);
13) Sebagai langkah antisipatif, bagi yang terkena rasionalisasi akan
dipersiapkan untuk mengikuti pelatihan-pelatihan yang dibutuhkan agar
bisa lebih mandiri dan produktif pada bidang lain yang lebih cocok
bila tidak menjadi PNS lagi;
14) Rencana percepatan penataan PNS yang berimplikasi pada
rasionalisasi PNS tersebut, lebih lanjut akan dilaporkan kepada
Presiden dalam rapat kabinet, serta baru akan efektif dilaksanakan
setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden.
Pertanyaannya kemudian, apakah mungkin di tengah tingginya tuntutan
masyarakat terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, kita akan
membiarkan PNS yang kualifikasi dan kompetensinya rendah, serta
kinerja dan disiplinnya buruk ?. Apakah mungkin menjawab tantangan
globalisasi dan semakin ketatnya kompetisi antar bangsa, tanpa
melakukan langkah berani untuk merasionalisasi PNS yang kualifikasi
dan kompetensinya rendah, serta kinerja dan disiplinnya buruk ?.
Demikian gambaran umum rencana percepatan penataan PNS untuk
mewujudkan aparatur yang kompeten, disiplin, berkinerja baik dan
berdaya saing tinggi. Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.
Herman Suryatman
(Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi)
@ Group Senkom Sidoarjo