Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Detik.com, Jakarta - Kemendagri akan
menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30
September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena
data penduduk dinonaktifkan.
"Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang
ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul
ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas)," ujar Dirjen
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di
kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia
menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga
dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari
layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga
bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman
e-KTP.
"Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus
membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan
lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap
melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau
membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting
karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,"
kata Zudan.
Sumber : http://m.detik.com/news/berita/3280668/kemendagri-nonaktifkan-data-penduduk-yang-belum-rekam-e-ktp-sampai-30-september
Foto sumber : surakarta.go.id
menonaktifkan data penduduk yang belum merekam e-KTP sampai 30
September 2016. Sejumlah layanan publik bakal tak bisa diakses karena
data penduduk dinonaktifkan.
"Ini yang nanti sampai 30 saya blok dulu, nanti kalau aktifkan datang
ke dukcapil. Karena pemanfaatannya ketika NIK-nya dibuka akan muncul
ke sini (Imigrasi, BPJS, Bank, Kartu SIM, Korlantas)," ujar Dirjen
Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrullah dalam konferensi pers di
kantornya, Jl Pasar Minggu, Jaksel, Senin (22/8/2016).
Zudan sambil menujuk layar yang menampilkan bagan alur e-KTP. Dia
menunjuk pada kotak layanan imigrasi, BPJS, Bank, dan SIM.
Layanan publik di atas tak bisa diakses karena KTP lama warga
dinonaktifkan. Padahal data dari KTP lama itu menjadi basis dari
layanan publik tersebut.
Zudan mengatakan penonaktifan itu tentu saja tidak permanen. Warga
bisa langsung mengaktifkan kembali dengan cara melakukan perekaman
e-KTP.
"Jadi dengan teknologi, semua jauh lebih mudah, bahkan tidak harus
membawa surat pengantar dari RT, RW, Kelurahan atau Desa dan Kecamatan
lagi. Jajaran Dukcapil yang tersebar di 514 Kabupaten/Kota siap
melayani hingga batas waktu 30 September 2016, cukup menunjukkan atau
membawa foto copy Kartu Keluarga (KK). Hal ini menjadi begitu penting
karena kelak semua pelayanan publik akan berbasis NIK dan KTP-el,"
kata Zudan.
Sumber : http://m.detik.com/news/berita/3280668/kemendagri-nonaktifkan-data-penduduk-yang-belum-rekam-e-ktp-sampai-30-september
Foto sumber : surakarta.go.id