Mengenal Arti Dan Fungsi Garis Di Jalan Raya

Senkomsidoarjo.org | News Senkom, NTMCPOLRI – Tata tertib dan
peraturan telah lama disiapkan bagi para pengguna jalan. Hal itu
dilakukan tidak lain demi keselamatan pengendara berlalu lintas.
Seperti garis putih atau kuning yang ada di jalan raya.
Garis marka pada jalan memiliki peran sangat vital di jalan raya.
Namun, tak banyak ternyata dari para pengendara yang belum mengerti
arti dan fungsi adanya garis tersebut.
Perlu diketahui, garis marka itu memiliki peran masing-masing dan juga
di jalan raya tersebut terdapat beberapa jenis garis marka yang wajib
diketahui oleh pengguna jalan raya, di antaranya;

1. Garis Marka, putih putus-putus
Garis marka, ini artinya kamu dibolehkan melintasi markah ini bila
hendak pindah jalur ke jalur sebelahnya yang kosong, atau kalau kamu
mau menyalip kendaraan di depan kamu. Tapi harus hati-hati juga kalau
jalan yang kamu lalui itu dua arah, bisa-bisa tabrakan deh.

2. Garis Marka putih penuh
Seringnya sih ada di tikungan-tikungan dan sebelum zebra cross gitu.
Artinya kebalikan sama yang putus-putus tadi, kamu nggak boleh
melewati markah ini. Resiko melintasi garis ini teramat bahaya, jadi
mending kamu bersabar sambil menunggu markah yang putus-putus kayak di
atas kalau mau nyalip kendaraan.















3. Garis Marka Jalan, putih putus-putus dan penuh (jejeran)
Ini nih yang dulu keluar jadi soal materi ujian SIM, banyak yang salah
menjawab saat itu karena memang jarang terlihat di jalanan. Markah ini
berarti, pengendara di jalur bermarkah putus-putus boleh melintasi
markah ini ke jalur sebelahnya yang kosong. Sedang yang di jalur
markah garis penuh tidak boleh melewati markah ini. Paham yaa??

4. Garis Marka Jalan serong lurik-lurik
Biasanya ada di persimpangan atau dekat pulau jalan. Tanda seperti ini
menandakan bahwa daerah tersebut (yang diarsir/lurik-lurik) bukan
merupakan jalur lalu lintas. Jadi tidak ada perlunya kamu melintasi
bagian itu.

5. Garis Marka kuning di tepi jalan
Selain berupa garis putih penuh di pinggir jalan untuk menandai
tepinya, adakalanya terdapat garis penuh berwarna kuning. Nah, bila
garisnya kuning, ini tandanya kamu nggak boleh berhenti apalagi parkir
di area tersebut. Dan markah ini tidak selamanya berupa garis tapi
bisa juga zigzag, bisa pula warna kuning-hitam seperti yang ada di
sisi trotoar atau median jalan.

Sebagai pengguna jalan yang baik sudah semestinya kita mematuhi segala
peraturan yang ada di jalan raya, karena itu semua juga demi
kepentingan kita bersama. Gunakanlah jalan raya dengan mematuhi
rambu-rambu lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan juga
orang lain. Salam keselamatan berlalu lintas!
@ Senkom Mitra Polri Kabupaten Sidoarjo,
Sumber : http://ntmcpolri.info/arti-dan-fungsi-garis-di-jalan-raya-tahukah-anda/

Post a Comment

أحدث أقدم
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara