kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dinilai masih marak.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Ari Dono Sukmanto mengajak masyarakat
untuk tanggap dan melaporkan pengaduan kejahatan seksual terhadap
anak, khususnya yang berbasis internet.
"Teknologi informasi kalau tidak ada pengawasan yang baik akibatnya
akan menjadi bumerang bagi orang tuanya sendiri. Mungkin dia akan
melawan dengan mudah atau melakukan kejahatan. Banyak hal positif dari
dunia internet, tentang pengetahuan tapi banyak yang iseng juga
masukan konten jahat di dunia cyber ini," ujar Ari usai acara kampanye
keselamatan anak-anak Indonesia dari dampak buruk internet di kawasan
Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (2/10/2016).
Berdasarkan data yang dimiliki Bareskrim, terdapat 955 kasus kejahatan
seksual terhadap anak pada 2013. Sedangkan pada tahun 2014 terdapat
382 kasus.
"Adapun pada 2015, kejahatan seksual terhadap anak berjumlah 574
kasus, sedangkan pada 2016 berkurang hingga hanya 29 kasus," paparnya.
Menurut Ari, sedikitnya kasus berbasis internet tersebut disebabkan
karena kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan pengaduan. Ari
pun meminta agar para orang tua tidak takut anaknya akan dipidana jika
terlibat dalam kejahatan seksual karena kepolisian akan memberikan
pembedaan perlakuan terhadap pelaku anak.
"Tapi ini kami yakin masih banyak yang belum terdeteksi. Maka kami
harapkan kepedulian masyarakat semua untuk bisa melaporkan. Jika
menjadi korban lapor, jika terlibat pun lapor," ujar Ari.
"Jangan takut anak dipenjara. Tidak. Ada UU tentang Perlindungan Anak.
Ada diversi. Dia kami upayakan untuk tidak dipenjarakan," imbuhnya.
Sumber : http://ntmcpolri.info/anak-korban-kekerasan-seksual-diminta-lapor-polisi/