Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Sebagai garda terdepan dalam hal
pelayanan masyarakat serta menjadi terdepan dalam menjaga marwah
kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalulintas Polri dibawah tongkat
kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto dalam arahan Kapolri
Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata bersungguh-sungguh melakukan
Revolusi dalam segala aspek khususnya pelayanan masyarakat. Hal
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
Korps. Lalulintas Polri. Tak hanya serius meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, Korps. Lalulintas polri pun serius dalam hal
pencegahan, penindakan hingga pemberangusan oknum calo dan pungli yang
kerap menyelimuti dilini Polisi Lalulintas.
Terkait keseriusan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono,
Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi
tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang
elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan
pungutan liar (pungli).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto
saat ditemui menerangkan bahwa Aplikasi ini selama satu bulan akan
dilakukan uji coba. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau
sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia.
"Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni
melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas
(Kasatlantas)," imbuh Kakorlantas Polri.
Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas,
Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) diikuti sebanyak 64
Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah
NTB.
Diketahui sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus
administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi
M-Banking.
"Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang,
maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul
dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang
dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile
banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu
maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal
ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke
petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara," terang Agung
Budi Maryoto.
Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi
warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran
lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka
pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.
Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps E-Tilang tersebut tinggal
mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara
waktu Korps.Lalulintas Polri akan melakukan percontohan tilang online
dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh
Indonesia.
Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan
kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan
praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan
dalam pengurusan proses.
Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung
mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.
"Karena fungsi pengawasan dan penindakan internal ada di sana.
Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak
boleh," tutup Agung.
Sumber : http://ntmcpolri.info/kakorlantas-apps-e-tilang-cepatmudah-dan-bebas-pungli/
pelayanan masyarakat serta menjadi terdepan dalam menjaga marwah
kepolisian Republik Indonesia, Korps Lalulintas Polri dibawah tongkat
kepemimpinan Irjen Pol. Drs. Agung Budi Maryoto dalam arahan Kapolri
Jenderal Pol. Tito Karnavian ternyata bersungguh-sungguh melakukan
Revolusi dalam segala aspek khususnya pelayanan masyarakat. Hal
tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
Korps. Lalulintas Polri. Tak hanya serius meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat, Korps. Lalulintas polri pun serius dalam hal
pencegahan, penindakan hingga pemberangusan oknum calo dan pungli yang
kerap menyelimuti dilini Polisi Lalulintas.
Terkait keseriusan tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas)
Polri Irjen Agung Budi Maryoto di gedung Kakorlantas, Jl MT Haryono,
Jakarta, Selasa (25/10/2016) melaunching uji coba sistem aplikasi
tilang elektronik alias e-Tilang. Aplikasi sistem aplikasi tilang
elektronik alias e-Tilang tersebut untuk mencegah adanya tindakan
pungutan liar (pungli).
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agung Budi Maryoto
saat ditemui menerangkan bahwa Aplikasi ini selama satu bulan akan
dilakukan uji coba. Setelah itu, akan diadakan proses evaluasi. Kalau
sudah oke kita akan launching seluruh Indonesia.
"Dalam tahap uji coba, langkah pertama kali yang dilakukan yakni
melakukan pelatihan terlebih dahulu kepada Kepala Satuan Lalulintas
(Kasatlantas)," imbuh Kakorlantas Polri.
Pelatihan dan pengenalan e-Tilang yang digelar di gedung Kakorlantas,
Jl. MT Haryono, Jakarta, Selasa (25/10/2016) diikuti sebanyak 64
Kasatlantas Polres se-Jawa, Kalimatan, Sumatera, Sulawesi dan daerah
NTB.
Diketahui sistem ini akan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus
administrasi tilang. Proses kerja aplikasi ini mirip dengan aplikasi
M-Banking.
"Jika pengendara telah mengakui kesalahannya dan terkena denda tilang,
maka pelanggar tinggal memasukan nomor tilangnya, maka akan muncul
dendanya dan kemudian langsung membayarkannya sesuai pasal yang
dilanggar. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui mobile
banking atau bisa langsung ke bayar ATM. Kalau sudah membayar saat itu
maka saat itu juga barang bukti STNK diserahkan langsung. Jadi, hal
ini dapat menghilangkan tindakan ataupun kelakuan titip uang ke
petugas. Semua melalui bank dan semua masuk kas negara," terang Agung
Budi Maryoto.
Agung menjelaskan, aplikasi ini juga memudahkan proses hukum bagi
warga yang sedang berpergian keluar kota namun melakukan pelanggaran
lalulintas dan terkena denda tilang . Dengan adanya aplikasi ini, maka
pelanggar tidak perlu repot-repot sidang di pengadilan setempat.
Bagi Masyarakat yang hendak menggunakan apps E-Tilang tersebut tinggal
mengunduh aplikasi yang disediakan oleh Polri. Saat ini, sementara
waktu Korps.Lalulintas Polri akan melakukan percontohan tilang online
dibeberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kemudian kedepannya secara simultan lalu akan dilanjutkan di seluruh
Indonesia.
Peluncuran sistem pembayaran denda tilang secara online diharapkan
kedepannya dapat memutus pelaku maupun oknum yang kerap melakukan
praktik pungli. Tak hanya itu, hal ini dapat mempercepat pelayanan
dalam pengurusan proses.
Jika masyarakat masih menemukan ada polisi yang memungut uang, Agung
mempersilahkan untuk melapor ke Propam Polri.
"Karena fungsi pengawasan dan penindakan internal ada di sana.
Kewenangan saya hanya memberikan petunjuk soal pungli itu bahwa tidak
boleh," tutup Agung.
Sumber : http://ntmcpolri.info/kakorlantas-apps-e-tilang-cepatmudah-dan-bebas-pungli/