hukum untuk pelanggaran lalu lintas yang akan dimulai pada Selasa
(24/10), 16 Polda dan 64 Polres seluruh Indonesia memasuki tahap
konsolidasi melalui pelatihan. Menyusul 16 Polda, kegiatan pelatihan
ini pada akhirnya akan diikuti oleh Polda dan Polres seluruh
Indonesia.
Demikian ditegaskan oleh Kabidbin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol
Dr. Chryshnanda DL, MSi. Ia menjelaskan, reformasi penegakkan hukum
dengan bukti pelanggaran (tilang) dilatarbelakangi banyak hal yang
dirasakan menjadi potensi berbagai masalah. Antara lain terjadinya
pungli, perdebatan yang tak berujung dan saling merasa benar baik dari
pelanggar ataupun penegak, penindakan secara manual tidak dapat
menindak secara simultan.
"Ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, ibaratnya satu ditindak
seratus yang lepas atau lolos dari tindakan. Selain itu, sistem
peradilan yang berlaku sekarang dirasakan panjang dan jauh dari
kondisi yang diharapkan dalam penyelesainnya yakni cepat, aman, dan
nyaman. Lha kondisi tidak nyaman ini menjadi sarang calo. Sementara
itu, uang denda tilang belum secara maksimal dapat dimanfaatkan
sebagai investasi road safety atau keselamatan di jalan," ujar
Chryshnanda dalam keterangan beberapa saat lalu (Senin, 24/10).
Bahkan yang memprihatinkan, dijelaskan Chryshnanda, tindakan atas
pelanggaran lalu lintas itu belum dapat memberi efek untuk pencegahan
terjadinya kecelakaan maupun kemacetan, memberi perlindungan
pengayoman kepada pengguna jalan lainnya secara optimal dan membangun
kesadaran tertib berlalu-lintas.
Menurutnya, reformasi penegakkan hukum atas pelanggaran lalu lintas
dapat dilakukan dengan mendorong masyarakat pengguna untuk membayar
denda tilang dengan cepat dengan sistem apapun baik manual, online
ataupun elektronik. Di pihak lain, petugas polisi dalam melakukan
penindakan akan meyiapkan tiga alternatif yakni secara manual, online
dan elektronik.
"Sekalipun secara manual, polisi menindak dengan menulis pada lembar
blanko tilang, menilai dengan membaca bar code/data-data yang ada pada
dokumen pelanggar (KTP, SIM, STNK) dan mengirim info data ke bank,
kejaksaan maupun pengadilan. Kedua hal ini diperkuat dengan penindakan
dengan kamera digital untuk memantau pelanggaran kecepatan, parkir,
main terobos traffic light dan sebagainya," tambah Chryshnanda.
Diakui oleh Chryshnanda bahwa sistem elektronik akan memerlukan proses
panjang karena keterkaitan dengan berbagai pihak. Namun yang paling
utama, reformasi penegakan hukum di jalan adalah dengan membantu
masyarakat dapat membayar dengan mudah dan cepat tanpa melalui
birokrasi yang bertele-tele. Tanpa melalui birokrasi yang
bertele-tele yang dimaksudkan oleh Chrysnanda adalah mereformasi
proses penegakan hukum yang kurang manusiawi.
Polda yang mengikuti pelatihan adalah Sumut, Metro Jaya, Jawa Barat,
Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Jambi, Riau,
Sumatera Selatan, Lampung, Banten, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara
Barat dan Sulawesi Utara.
Sumber : http://ntmcpolri.info/korlantas-polri-siap-jalankan-reformasi-penegakkan-hukum-di-jalan/