Rekomendasi UU Korban Terorisme, Aksi Terorisme Memasuki Dimensi Baru


Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Dalam Workshop Tingkat Nasional
yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di
Hotel Lumire, Jalan Senen Raya No. 135, Senen, Jakarta Pusat, Selasa
(25/10/2016).

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen. Pol.
Suhardi Alius yang hadir langsung dalam acara mengatakan terorisme
saat ini tengah memasuki dimensi baru pasca serangan 11 September
2001.

"Pertama, merupakan intimidasi yang memaksa. Yang kedua memakai
pembunuhan dan penghancuran secara sistematis sebagai sarana untuk
suatu tujuan tertentu. Yang ketiga korban bukan tujuan, melainkan
sarana untuk menciptakan perang urat saraf, yakni dibunuh satu untuk
menakuti seribu orang," ujar Suhardi dalam sambutan pembukaan.

Suhardi menjelaskan, terorisme saat ini bekerja secara rahasia dengan
tujuan aksi mereka terpublikasi. Untuk itu, target dari objek
terorisme dipilih. Pelaku dari aksi terorisme pun dimotivasi oleh
idealisme yang kuat. Dari situ mereka rela mengorbankan nyawa atas
nama agama dan kemanusiaan.

"Pesan aksi itu cukup jelas, meski pelaku tidak menyatakan diri secara
personal. Para pelaku kebanyakan dimotivasi oleh idealisme yang cukup
keras, misalnya berjuang demi agama dan kemanusiaan. Hardcore kelompok
teroris adalah kaum fanatik yang bersedia untuk mati," papar Suhardi.



Tak hanya memaparkan motivasi teroris yang kini terjadi. Kepala BNPT
Komjen Pol. Suhardi Alius pun memberi beberapa rekomendasi untuk
revisi Undang-Undang Terorisme. BNPT mengusulkan agar korban tindak
pidana terorisme bisa cepat mendapatkan kompensasi.

"Menyederhanakan birokrasi, permintaan kompensasi tidak harus langsung
kepada menteri keuangan, tetapi dapat langsung ke kementerian dan
lembaga terkait," jelas Kepala BNPT Komjen (Pol) Suhardi Alius.

Suhardi mencontohkan penyederhanaan itu di antaranya korban dapat
langsung ke Kementerian Kesehatan untuk pemberian kesehatan dan
pemulihan psikologis. Kementerian PUPR dipandangnya dapat langsung
membangun rumah yang hancur atau rusak akibat tindak pidana terorisme.

Saat ini korban tindak pidana terorisme dapat menerima bantuan setelah
adanya putusan pengadilan akan kasus kejahatan tersebut. Suhardi
kemudian menekankan bahwa bantuan kepada korban sebaiknya diberikan
langsung tanpa menunggu putusan pengadilan.

"Kompensasi dan restitusi dapat diberikan sebelum putusan pengadilan
melalui mekanisme tertentu. Pengaturan pada level operasinal dan
teknis dilakukan dengan menyusun peraturan pemerintah," jelasnya lagi.

Sumber : http://ntmcpolri.info/kepala-bnpt-rekomendasi-uu-korban-terorisme-aksi-terorisme-memasuki-dimensi-baru/

Post a Comment

أحدث أقدم
Senkom Mitra Polri Sidoarjo | Informasi | Komunikasi | Kamtibmas | Rescue I Bela Negara