masyarakat untuk tidak menyebar berita bohong (hoax) seputar Pilkada
DKI Jakarta. Pelaku yang menyebar berita bohong dapat dikenakan
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kalau ada pidananya ya tentu akan kita tindak, kan ada UU ITE yang
mengatur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono
kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Awi mengakui, selama pentahapan Pilkada DKI ini sudah banyak berita
hoax yang bermunculan di media sosial. Ia memastikan, pihaknya akan
mencari pelaku yang menyebarkan berita bohong tersebut.
"Ya tentunya akan kita cari pelakunya. Tidak semudah itu (menangkap),
namanya membuat akun anonymous tinggal duduk-duduk saja, tidak jelas
orangnya siapa kan perlu diselidiki," jelas Awi.
Polda Metro Jaya sendiri mengerahkan tim cyber patrol untuk
menyelidiki akun-akun medsos yang menyebarkan informasi atau pun
berita-berita hoax yang sifatnya memprovokasi warga.
"Kita sudah berupaya dari tim cyber kami dan Mabes Polri mengungkap
siapa-siapa penyebar isu provokasi tersebut. Nanti tim akan bergerak
dan masyarakat akan sadar itu melanggar hukum," lanjutnya.
Awi menambahkan, berita hoax tersebut tidak hanya memprovokasi, tetapi
juga berupaya mengadu domba berbagai pihak.
"Banyak sekali provokasi-provokasi, adu domba beberapa pihak, termasuk
ormas yang diadu domba dengan ormas lainnya. Dari Polri-TNI
dibenturkan, ada isu-isu yang tidak betul," pungkasnya.
Sumber : http://ntmcpolri.info/polisi-sebar-berita-hoax-bisa-dipidana-uu-ite/