(e-tilang) diperkenalkan oleh Korlantas Polri. Diharapkan dengan
adanya e-tilang bisa mengurangi praktik percaloan dan transaksi antara
pelanggar dengan polisi. Bagaimana mekanisme bila pelanggar ditilang
oleh polisi bisa mendapatkan SIM atau STNK mereka kembali?
Kakorlantas Polri Irjen Agung Budi Maryoto menjelaskan, saat pelanggar
ditilang, polisi langsung memasukkan data pelanggaran dan data
pelanggar ke program e-tilang. Setelah itu, polisi akan memberi tahu
kepada pelanggar berapa denda yang harus mereka bayar.
Selanjutnya, pelanggar bisa membayar denda tersebut kepada Bank BRI
yang sudah bekerja sama dengan kepolisian.
"Setelah membayar ke bank, struk pembayaran dibawa kembali kepada
polisi. Sedangkan di sistem e-tilang yang dimiliki polisi, bila
pelanggar sudah membayar akan berubah warna, dari merah ke hijau,"
kata Agung Budi saat menjelaskan mekanisme e-tilang di Aula NTMC
POLRI, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2016).
"Setelah menunjukkan struk kepada petugas, SIM atau STNK yang ditahan
bisa langsung diambil saat itu juga. Jadi sidang di tempat," lanjut
Irjen Agung.
Nantinya uang yang dibayarkan pelanggar ke Bank BRI langsung masuk
kepada kejaksaan dan pengadilan setempat sehingga tidak ada lagi
praktik pungli oleh polisi kepada masyarakat.
"Jadi lebih cepat dan mudah. Selain itu pelanggar tidak perlu lagi
mengantre di pengadilan untuk sidang," tuturnya.
"Tentunya e-tilang jawaban dari keluhan masyarakat soal percaloan saat
sidang silang. Serta untuk memotong rantai birokrasi," tutupnya.
Sumber : http://ntmcpolri.info/sosialisasi-aplikasi-tilang-online-oleh-kakorlantas/