Senkomsidoarjo.org | News Senkom, Bagi yang terkena tilang di
Sidoarjo kini tak perlu galau karena harus antre sidang di pengadilan.
Sistem baru yang memudahkan untuk membayar denda yang ditetapkan.
Sekali gesek, rampung urusannya. Menariknya lagi, program ini bisa
menghindari praktik suap di lapangan.
Polresta Sidoarjo kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo
meluncurkan program 'Easy Tilang' di Kantor Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo.
Peluncuran ini dihadiri Kepala Kajari M Sunarto, ketua Pengadilan
Negeri Iva Sudewi, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin, Ketua DPRD
Sulamul Hadi Nurmawan serta Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Abdul
Khodir.
Pelanggar yang kena tilang bisa langsung membayar secara debit melalui
kartu ATM ke mesin EDC atau Electronic Data Capture yang sudah dibawa
petugas. Dengan 'Easy Tilang', maka barang bukti surat-surat tanda
bukti kendaraan bermotor atau SIM bisa diambil dan tidak perlu lagi
sidang Pengadilan Negeri.
"Program ini untuk memudahkan para pengendara kendaraan bermotor yang
terkena tilang. Tinggal menggesekan ATM ke EDC yang sudah disiapkan,"
kata Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir pada wartawan di Kantor PN
Sidoarjo, Kamis (1/12/2016).
AKBP M Anwar Nasir menerangkan, pelanggar hendaknya memeriksa besaran
denda tilang yang harus dibayarkan. "Akan ditunjukkan besarnya denda
yang telah disediakan oleh petugas. Setelah denda dibayar maka bukti
pembayaran itu untuk mengambil barang bukti," katanya.
Apabila pelanggar tidak bersedia membayar denda karena tidak membawa
ATM dan uang maka pengendara tersebut wajib mengikuti sidang tilang
seperti biasa di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sumber : Ntmcpolri.info
Sidoarjo kini tak perlu galau karena harus antre sidang di pengadilan.
Sistem baru yang memudahkan untuk membayar denda yang ditetapkan.
Sekali gesek, rampung urusannya. Menariknya lagi, program ini bisa
menghindari praktik suap di lapangan.
Polresta Sidoarjo kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo
meluncurkan program 'Easy Tilang' di Kantor Pengadilan Negeri (PN)
Sidoarjo.
Peluncuran ini dihadiri Kepala Kajari M Sunarto, ketua Pengadilan
Negeri Iva Sudewi, Wakil Bupati Nur Achmad Syaifuddin, Ketua DPRD
Sulamul Hadi Nurmawan serta Ketua Pengadilan Tinggi Jatim Abdul
Khodir.
Pelanggar yang kena tilang bisa langsung membayar secara debit melalui
kartu ATM ke mesin EDC atau Electronic Data Capture yang sudah dibawa
petugas. Dengan 'Easy Tilang', maka barang bukti surat-surat tanda
bukti kendaraan bermotor atau SIM bisa diambil dan tidak perlu lagi
sidang Pengadilan Negeri.
"Program ini untuk memudahkan para pengendara kendaraan bermotor yang
terkena tilang. Tinggal menggesekan ATM ke EDC yang sudah disiapkan,"
kata Kapolresta Sidoarjo AKBP M Anwar Nasir pada wartawan di Kantor PN
Sidoarjo, Kamis (1/12/2016).
AKBP M Anwar Nasir menerangkan, pelanggar hendaknya memeriksa besaran
denda tilang yang harus dibayarkan. "Akan ditunjukkan besarnya denda
yang telah disediakan oleh petugas. Setelah denda dibayar maka bukti
pembayaran itu untuk mengambil barang bukti," katanya.
Apabila pelanggar tidak bersedia membayar denda karena tidak membawa
ATM dan uang maka pengendara tersebut wajib mengikuti sidang tilang
seperti biasa di Pengadilan Negeri Sidoarjo.
Sumber : Ntmcpolri.info