Senkomsidoarjo.org | Korlantas Polri telah menempatkan sejumlah kamera pengintai yang terintregasi untuk melakukan penindakan penilangan terhadap kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas. Nantinya surat pemberitahuan akan dikirimkan ke alamat rumah pemilik kendaraan yang tercatat.
Ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan Polri dengan memanfaatkan kemajuan teknologi dengan menjadikan E-TLE sebagai alat penindakan, yang bertujuan kesadaran pengendara akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.
AYO PATUHI RAMBU LALU LINTAS KELUARGA ANDA MENUNGGU DIRUMAH